Rabu, 20 April 2016

Soal Kuis “Mata Kuliah” Pengelolaan PAUD

Nama : Angguspa Selvera
NIM : 06141181419064
Prodi/Jurusan/Fakultas/Universitas : Pendidikan Guru Anak Usia
Dini/Ilmu Pendidikan/FKIP/Universitas Sriwijaya 2016
Soal Kuis “Mata Kuliah” Pengelolaan PAUD
1.      Apa itu Pengelolaan PAUD?
2.      Sebutkan ruang ligkup pengelolaan PAUD!
3.      Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal 33 dan 34 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
4.      Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal 36 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
5.      Jelaskan peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 4 dan 5!
6.      Jelaskan peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 7!
7.      Jelaskan standar sarana dan prasarana PAUD pasal 31 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
8.      Jelaskan standar sarana dan prasarana PAUD pasal 32 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
9.      Jelaskan standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
10.  Jelaskan standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD pasal 28, 29 dan 30 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
11.  Jelaskan standar proses PAUD pasal 11 dan 12 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
12.  Jelaskan standar tingkat pencapaian perkembangan anak  PAUD pasal 7 dan 8 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
13.  Jelaskan standar Pembiayaan PAUD menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
14.  Jelaskan 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki guru dalam mengajar!
15.  Jelaskan struktur organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD!
Jawaban Kuis
1.         Pengelolaan PAUD
Pengelolaan :  Suatu kegiatan memelihara, menekuni dan mengatur suatu bidang supaya tujuan dari bidang tersebut dapat tercapai.  PAUD : Suatu upaya Pendidikan yang diberikan kepada anak usia dini 0-6 tahun, supaya perkembangannya bisa tumbuh sesuai usianya.
Jadi Pengelolaan PAUD, ialah suatu kegiatan memelihara, mengelola PAUD supaya tujuan dari PAUD tersebut bisa tercapai.
2.         Ruang lingkup pengelolaan lembaga PAUD
Ruang lingkup pengelolaan lembaga PAUD berdasarkan rentangan usia kehidupan
adalah :
0,0 tahun-2 tahun : Pendidikan keluarga.
2,1 tahun-6 tahun : Pendidikan di Taman Penitipan Anak (TPA).
3 tahun-6 tahun : Kelompok Bermain (KB).
4 tahun-6 tahun : Taman Kanak-kanak.
6,1 tahun-8 tahun : SD Kelas Awal.

3.         Standar Pengelolaan PAUD Pasal 33 dan 34 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No 137 Tahun 2014
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.


4.         Standar Pengelolaan PAUD Pasal 36 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No 137 Tahun 2014
Pasal 36
(1) Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

(3) Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

(4) Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

5.         Peraturan Pemerintah No 84 ahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 4 dan 5 Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas: a. Persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;

(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c. sasaran usia peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

6.         Peraturan Pemerintah no 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 7
Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
2) memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.


7.         Standar Sarana dan Prasarana PAUD pasal 31 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1) Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.


8.         Standar Sarana dan Prasarana PAUD pasal 32 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

9.         Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
-(4) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


10.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Pasal 28, 29, dan 30 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014

Pasal 28
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

11.      Standar Proses PAUD Pasal 11 dan 12 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
       STANDAR PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
(2) Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. program semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD

12.     Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak  PAUD Pasal 7 dan 8 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 7
(1) Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2) Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
(3) Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
(4) Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5) Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
     b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

13.     Standar Pembiayaan PAUD menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1) Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4) Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
 (5) Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

14.     8  keterampilan dasar yang harus dimiliki guru dalam mengajar
Keterampilan-keterampilan dasar seorang guru dalam mengajar.Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan dasar mengajar, yakni:
1. Keterampilan Bertanya
“Bertanya” adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan, pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar, “Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
2. Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi.
3. Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi” dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran berlangsung.
4. Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan” adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada 2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.

5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran

a. Membuka Pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari, dan  usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan belajar. Komponen ketrampilan membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari.
b. Menutup Pelajaran
Menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri proses KBM.  Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa. “Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam menutup pelajaran: Merangkum Pelajaran. Sebagai penutup, hendaknya guru memberikan ringkasan dari pelajaran yang sudah disampaikan.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving).
7. Keterampilan mengelola kelas
Suasana belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM, sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseoranga
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa. Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan antar siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa format mengajar seperti ini ditandai oleh adanya hubungan interpersonal yang lebih akrab dan sehat antara guru dengan siswa, adanya kesempatan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan, minat, cara, dan kecepatannya, adanya bantuan dari guru, adanya keterlibatan siswa dalam merancang kegiatan belajarnya, serta adanya kesempatan bagi guru untuk memainkan berbagai peran dalam kegiatan pembelajaran.
15.      Struktur organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD
struktur tk.jpg
1. Tugas Pengelola Lembaga PAUD
·            Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dengan melibatkan bagian tata usaha dan penanggung jawab masing-masing program layanan (misalnya TK, KB, TPA, SPS).
·            Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
·            Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
·            Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, organisasi, instansi, dan masyarakat dalam rangka peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
2. Tugas Kepala PAUD / Wakilnya
·            Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan melibatkan pendidik PAUD.
·            Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.
·            Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, guru pendamping, dan pengasuh.
·            Melakukan kerjasama dengan penanggung jawab program lainnya dalam rangka mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
3. Tugas Tenaga Pendidik PAUD
·            Menyusun persiapan pembelajaran
·            Melaksanakan program pembelajaran
·            Melakukan penilaian pembel2. Lingkup Pembinaanajaran
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.


Nama : Angguspa Selvera
NIM : 06141181419064
Prodi/Jurusan/Fakultas/Universitas : Pendidikan Guru Anak Usia Dini/Ilmu Pendidikan/FKIP/Universitas Sriwijaya 2016
Soal Kuis “Mata Kuliah” Pengelolaan PAUD
1.      Apa itu Pengelolaan PAUD?
2.      Sebutkan ruang ligkup pengelolaan PAUD!
3.      Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal 33 dan 34 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
4.      Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal 36 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
5.      Jelaskan peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 4 dan 5!
6.      Jelaskan peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 7!
7.      Jelaskan standar sarana dan prasarana PAUD pasal 31 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
8.      Jelaskan standar sarana dan prasarana PAUD pasal 32 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
9.      Jelaskan standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
10.  Jelaskan standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD pasal 28, 29 dan 30 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
11.  Jelaskan standar proses PAUD pasal 11 dan 12 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
12.  Jelaskan standar tingkat pencapaian perkembangan anak  PAUD pasal 7 dan 8 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
13.  Jelaskan standar Pembiayaan PAUD menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
14.  Jelaskan 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki guru dalam mengajar!
15.  Jelaskan struktur organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD!
Jawaban Kuis
1.         Pengelolaan PAUD
Pengelolaan :  Suatu kegiatan memelihara, menekuni dan mengatur suatu bidang supaya tujuan dari bidang tersebut dapat tercapai.  PAUD : Suatu upaya Pendidikan yang diberikan kepada anak usia dini 0-6 tahun, supaya perkembangannya bisa tumbuh sesuai usianya.
Jadi Pengelolaan PAUD, ialah suatu kegiatan memelihara, mengelola PAUD supaya tujuan dari PAUD tersebut bisa tercapai.
2.         Ruang lingkup pengelolaan lembaga PAUD
Ruang lingkup pengelolaan lembaga PAUD berdasarkan rentangan usia kehidupan
adalah :
0,0 tahun-2 tahun : Pendidikan keluarga.
2,1 tahun-6 tahun : Pendidikan di Taman Penitipan Anak (TPA).
3 tahun-6 tahun : Kelompok Bermain (KB).
4 tahun-6 tahun : Taman Kanak-kanak.
6,1 tahun-8 tahun : SD Kelas Awal.

3.         Standar Pengelolaan PAUD Pasal 33 dan 34 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No 137 Tahun 2014
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.


4.         Standar Pengelolaan PAUD Pasal 36 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No 137 Tahun 2014
Pasal 36
(1) Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

(3) Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

(4) Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

5.         Peraturan Pemerintah No 84 ahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 4 dan 5 Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas: a. Persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;

(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c. sasaran usia peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

6.         Peraturan Pemerintah no 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 7
Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
2) memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.


7.         Standar Sarana dan Prasarana PAUD pasal 31 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1) Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.


8.         Standar Sarana dan Prasarana PAUD pasal 32 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

9.         Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
-(4) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


10.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Pasal 28, 29, dan 30 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014

Pasal 28
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

11.      Standar Proses PAUD Pasal 11 dan 12 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
       STANDAR PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
(2) Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. program semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD

12.     Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak  PAUD Pasal 7 dan 8 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 7
(1) Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2) Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
(3) Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
(4) Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5) Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
     b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

13.     Standar Pembiayaan PAUD menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1) Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4) Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
 (5) Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

14.     8  keterampilan dasar yang harus dimiliki guru dalam mengajar
Keterampilan-keterampilan dasar seorang guru dalam mengajar.Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan dasar mengajar, yakni:
1. Keterampilan Bertanya
“Bertanya” adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan, pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar, “Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
2. Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi.
3. Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi” dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran berlangsung.
4. Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan” adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada 2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.

5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran

a. Membuka Pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari, dan  usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan belajar. Komponen ketrampilan membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari.
b. Menutup Pelajaran
Menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri proses KBM.  Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa. “Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam menutup pelajaran: Merangkum Pelajaran. Sebagai penutup, hendaknya guru memberikan ringkasan dari pelajaran yang sudah disampaikan.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving).
7. Keterampilan mengelola kelas
Suasana belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM, sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseoranga
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa. Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan antar siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa format mengajar seperti ini ditandai oleh adanya hubungan interpersonal yang lebih akrab dan sehat antara guru dengan siswa, adanya kesempatan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan, minat, cara, dan kecepatannya, adanya bantuan dari guru, adanya keterlibatan siswa dalam merancang kegiatan belajarnya, serta adanya kesempatan bagi guru untuk memainkan berbagai peran dalam kegiatan pembelajaran.
15.      Struktur organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD
struktur tk.jpg
1. Tugas Pengelola Lembaga PAUD
·            Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dengan melibatkan bagian tata usaha dan penanggung jawab masing-masing program layanan (misalnya TK, KB, TPA, SPS).
·            Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
·            Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
·            Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, organisasi, instansi, dan masyarakat dalam rangka peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
2. Tugas Kepala PAUD / Wakilnya
·            Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan melibatkan pendidik PAUD.
·            Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.
·            Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, guru pendamping, dan pengasuh.
·            Melakukan kerjasama dengan penanggung jawab program lainnya dalam rangka mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
3. Tugas Tenaga Pendidik PAUD
·            Menyusun persiapan pembelajaran
·            Melaksanakan program pembelajaran
·            Melakukan penilaian pembel2. Lingkup Pembinaanajaran
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar