Nama : Angguspa Selvera
NIM : 06141181419064
Prodi/Jurusan/Fakultas/Universitas
: Pendidikan Guru Anak Usia
Dini/Ilmu Pendidikan/FKIP/Universitas Sriwijaya
2016
Soal Kuis “Mata Kuliah”
Pengelolaan PAUD
1.
Apa itu Pengelolaan PAUD?
2.
Sebutkan ruang ligkup pengelolaan PAUD!
3.
Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal
33 dan 34 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
4.
Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal
36 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
5.
Jelaskan peraturan pemerintah no 84
tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 4 dan 5!
6.
Jelaskan peraturan pemerintah no 84
tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 7!
7.
Jelaskan standar sarana dan prasarana
PAUD pasal 31 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun
2014!
8.
Jelaskan standar sarana dan prasarana
PAUD pasal 32 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun
2014!
9.
Jelaskan standar pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut kurikulum 2013 dalam
peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
10.
Jelaskan standar pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD pasal 28, 29 dan 30 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan
pemerintah no 137 tahun 2014!
11.
Jelaskan standar proses PAUD pasal 11
dan 12 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
12.
Jelaskan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak PAUD pasal 7 dan 8
menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
13.
Jelaskan standar Pembiayaan PAUD menurut
kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
14.
Jelaskan 8 keterampilan dasar yang harus
dimiliki guru dalam mengajar!
15.
Jelaskan struktur organisasi dan tugasnya
yang ada di PAUD!
Jawaban Kuis
1.
Pengelolaan
PAUD
Pengelolaan : Suatu kegiatan memelihara, menekuni dan
mengatur suatu bidang supaya tujuan dari bidang tersebut dapat tercapai. PAUD : Suatu upaya Pendidikan yang diberikan
kepada anak usia dini 0-6 tahun, supaya perkembangannya bisa tumbuh sesuai
usianya.
Jadi
Pengelolaan PAUD, ialah suatu kegiatan memelihara, mengelola PAUD supaya tujuan
dari PAUD tersebut bisa tercapai.
2.
Ruang lingkup pengelolaan lembaga
PAUD
Ruang lingkup
pengelolaan lembaga PAUD berdasarkan rentangan usia kehidupan
adalah :
0,0 tahun-2
tahun : Pendidikan keluarga.
2,1 tahun-6
tahun : Pendidikan di Taman Penitipan Anak (TPA).
3 tahun-6
tahun : Kelompok Bermain (KB).
4 tahun-6
tahun : Taman Kanak-kanak.
6,1 tahun-8
tahun : SD Kelas Awal.
3.
Standar
Pengelolaan PAUD Pasal 33 dan 34 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan
Pemerintah No 137 Tahun 2014
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD
merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.
perencanaan program;
b.
pengorganisasian;
c.
pelaksanaan rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2)
Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3)
Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur
organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4)
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5)
Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak
dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
4.
Standar
Pengelolaan PAUD Pasal 36 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No
137 Tahun 2014
Pasal 36
(1)
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi
pertemuan, rasio guru dan anak.
(2)
Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.
usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.
usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
(3)
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan
orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.
Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal dua kali per minggu.
c.
Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal lima kali per minggu.
(4)
Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.
Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.
Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
5.
Peraturan
Pemerintah No 84 ahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 4 dan 5 Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB
terdiri atas: a. Persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian
TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala
desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB
terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan
digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b.
fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama
pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan
adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP);
c. sasaran usia peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pelaksanaan
pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dokumen rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan
pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS
terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian
KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala
desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian
KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar
penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam
pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan
KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum,
wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam
bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang
hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan
yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) Dokumen rencana pencapaian standar
penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
6.
Peraturan Pemerintah no 84 tahun
2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 7
Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD
oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum
adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan
permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala
dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian
satuan PAUD.
b. Kepala Dinas
atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah
permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,
dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia
sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau
SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB,
KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan
penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan
hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin
pendirian satuan PAUD; atau
2) memberi
rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas
atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama
60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
7.
Standar Sarana dan Prasarana PAUD
pasal 31 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1)
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)
Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta
jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.
sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan
sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai
serta tidak membahayakan kesehatan anak.
8.
Standar Sarana dan Prasarana PAUD
pasal 32 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana
terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya
dengan persyaratan, meliputi:
a.
memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.
memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2
per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c.
memiliki ruang guru;
d.
memiliki ruang kepala;
e.
memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f.
memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan
pengawasan guru;
g.
memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.
memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai
dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i.
memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat;
dan
j. memiliki tempat sampah yang
tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB),
meliputi:
a.
memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas
minimal 3 m2 per-anak;
b.
memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di
luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c.
memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh
anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan;
dan
d. memiliki tempat sampah yang
tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA),
meliputi :
a.
memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas
minimal 3 m2 per anak;
b.
memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan
dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup,
aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan
yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang
aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti
rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok
usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD
Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan
jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di
dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru
melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan
yang aman dan sehat;
f. memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
9.
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUD Pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut Kurikulum 2013 dalam
Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1)
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta
melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru
pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia
dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
-(4) Tenaga Kependidikan terdiri
atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD
(TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan
Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari
perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi
Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Kualifikasi
Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi
terakreditasi, atau
b. memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi
akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten
dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan
melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUD Pasal 28, 29, dan 30 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan
Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 28
(1) Kualifikasi
Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari
Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong
belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai
negeri sipil;
- e. memiliki
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas
atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau
penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari
lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi
pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan,
kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana
terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Kualifikasi
Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang
dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I,
(III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi
non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga
yang berwenang;
e. memiliki
sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan
diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi
Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada
kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun
sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS
dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi
Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi
sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki
ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi
tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial
sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
11.
Standar
Proses PAUD Pasal 11 dan 12 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah
no 137 tahun 2014
STANDAR
PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a.
perencanaan pembelajaran;
b.
pelaksanaan pembelajaran;
c.
evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan
dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik
anak, dan budaya lokal.
(2)
Perencanaan pembelajaran meliputi:
a.
program semester (Prosem);
b.
rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan
pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran
disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD
12.
Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak PAUD Pasal 7 dan 8
menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal
7
(1)
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan
anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2)
Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat
dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada
panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan
oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB,
dan alat ukur lingkar kepala.
(3)
Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari
perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan
sosial-emosional, serta seni.
(4)
Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku
yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta
meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5) Pencapaian pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang
dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri
dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun,
terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12
bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas
kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun,
terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
13.
Standar Pembiayaan PAUD menurut
Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1)
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan
program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan
SDM.
(3)
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan
yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4)
Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak
mengikat.
(5) Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan
lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
14. 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki guru
dalam mengajar
Keterampilan-keterampilan dasar
seorang guru dalam mengajar.Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan
dasar mengajar, yakni:
1.
Keterampilan Bertanya
“Bertanya”
adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan,
pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh
berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar,
“Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus
yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
2.
Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement)
adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang
merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa,
bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si
penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi.
3.
Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi”
dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses
interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan
dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan
untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran
berlangsung.
4.
Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan”
adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk
menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada
2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini
mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan
yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau
rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.
5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
a. Membuka Pelajaran
Yang
dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi
bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari,
dan usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan
belajar. Komponen ketrampilan membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian
siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat
kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari.
b. Menutup
Pelajaran
Menutup pelajaran
(closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri
proses KBM. Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus
dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan
closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa.
“Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam menutup pelajaran: Merangkum
Pelajaran. Sebagai penutup, hendaknya guru memberikan ringkasan dari pelajaran
yang sudah disampaikan.
6.
Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi
kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat
digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok
kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan
bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving).
7.
Keterampilan mengelola kelas
Suasana
belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan
pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah
proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana
belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar
yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM,
sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8.
Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseoranga
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran
seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang
untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini
memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa.
Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan
antar siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa format mengajar seperti ini
ditandai oleh adanya hubungan interpersonal yang lebih akrab dan sehat antara
guru dengan siswa, adanya kesempatan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan, minat, cara, dan kecepatannya, adanya bantuan dari guru, adanya
keterlibatan siswa dalam merancang kegiatan belajarnya, serta adanya kesempatan
bagi guru untuk memainkan berbagai peran dalam kegiatan pembelajaran.
15. Struktur
organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD
1. Tugas Pengelola Lembaga PAUD
·
Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dengan melibatkan
bagian tata usaha dan penanggung jawab masing-masing program layanan (misalnya
TK, KB, TPA, SPS).
·
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program yang dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
·
Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh program dan
kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
·
Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga,
organisasi, instansi, dan masyarakat dalam rangka peningkatan akses dan mutu
layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
2. Tugas Kepala PAUD / Wakilnya
·
Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan yang
menjadi tanggung jawabnya, dengan melibatkan pendidik PAUD.
·
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.
·
Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang
diselenggarakan guru, guru pendamping, dan pengasuh.
·
Melakukan kerjasama dengan penanggung jawab program
lainnya dalam rangka mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
3. Tugas Tenaga Pendidik PAUD
·
Menyusun persiapan pembelajaran
·
Melaksanakan program pembelajaran
·
Melakukan penilaian pembel2. Lingkup Pembinaanajaran
Petugas
Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan
dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan
pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup
pembinaan program PAUD.
Nama : Angguspa Selvera
NIM : 06141181419064
Prodi/Jurusan/Fakultas/Universitas
: Pendidikan Guru Anak Usia Dini/Ilmu Pendidikan/FKIP/Universitas Sriwijaya
2016
Soal Kuis “Mata Kuliah”
Pengelolaan PAUD
1.
Apa itu Pengelolaan PAUD?
2.
Sebutkan ruang ligkup pengelolaan PAUD!
3.
Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal
33 dan 34 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
4.
Jelaskan standar pengelolaan PAUD pasal
36 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
5.
Jelaskan peraturan pemerintah no 84
tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 4 dan 5!
6.
Jelaskan peraturan pemerintah no 84
tahun 2014 tentang pendirian satuan PAUD Pasal 7!
7.
Jelaskan standar sarana dan prasarana
PAUD pasal 31 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun
2014!
8.
Jelaskan standar sarana dan prasarana
PAUD pasal 32 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun
2014!
9.
Jelaskan standar pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut kurikulum 2013 dalam
peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
10.
Jelaskan standar pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD pasal 28, 29 dan 30 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan
pemerintah no 137 tahun 2014!
11.
Jelaskan standar proses PAUD pasal 11
dan 12 menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
12.
Jelaskan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak PAUD pasal 7 dan 8
menurut kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
13.
Jelaskan standar Pembiayaan PAUD menurut
kurikulum 2013 dalam peraturan pemerintah no 137 tahun 2014!
14.
Jelaskan 8 keterampilan dasar yang harus
dimiliki guru dalam mengajar!
15.
Jelaskan struktur organisasi dan tugasnya
yang ada di PAUD!
Jawaban Kuis
1.
Pengelolaan
PAUD
Pengelolaan : Suatu kegiatan memelihara, menekuni dan
mengatur suatu bidang supaya tujuan dari bidang tersebut dapat tercapai. PAUD : Suatu upaya Pendidikan yang diberikan
kepada anak usia dini 0-6 tahun, supaya perkembangannya bisa tumbuh sesuai
usianya.
Jadi
Pengelolaan PAUD, ialah suatu kegiatan memelihara, mengelola PAUD supaya tujuan
dari PAUD tersebut bisa tercapai.
2.
Ruang lingkup pengelolaan lembaga
PAUD
Ruang lingkup
pengelolaan lembaga PAUD berdasarkan rentangan usia kehidupan
adalah :
0,0 tahun-2
tahun : Pendidikan keluarga.
2,1 tahun-6
tahun : Pendidikan di Taman Penitipan Anak (TPA).
3 tahun-6
tahun : Kelompok Bermain (KB).
4 tahun-6
tahun : Taman Kanak-kanak.
6,1 tahun-8
tahun : SD Kelas Awal.
3.
Standar
Pengelolaan PAUD Pasal 33 dan 34 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan
Pemerintah No 137 Tahun 2014
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD
merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.
perencanaan program;
b.
pengorganisasian;
c.
pelaksanaan rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2)
Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3)
Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur
organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4)
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5)
Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak
dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
4.
Standar
Pengelolaan PAUD Pasal 36 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah No
137 Tahun 2014
Pasal 36
(1)
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi
pertemuan, rasio guru dan anak.
(2)
Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.
usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.
usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
(3)
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan
orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.
Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal dua kali per minggu.
c.
Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal lima kali per minggu.
(4)
Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.
Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.
Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
5.
Peraturan
Pemerintah No 84 ahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 4 dan 5 Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB
terdiri atas: a. Persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian
TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala
desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB
terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan
digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b.
fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama
pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan
adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP);
c. sasaran usia peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pelaksanaan
pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dokumen rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan
pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS
terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian
KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala
desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian
KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar
penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam
pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan
KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum,
wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam
bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang
hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan
yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) Dokumen rencana pencapaian standar
penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
6.
Peraturan Pemerintah no 84 tahun
2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 7
Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD
oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum
adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan
permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala
dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian
satuan PAUD.
b. Kepala Dinas
atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah
permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,
dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia
sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau
SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB,
KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan
penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan
hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin
pendirian satuan PAUD; atau
2) memberi
rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas
atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama
60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
7.
Standar Sarana dan Prasarana PAUD
pasal 31 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1)
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)
Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta
jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.
sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan
sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai
serta tidak membahayakan kesehatan anak.
8.
Standar Sarana dan Prasarana PAUD
pasal 32 menurut Murikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana
terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya
dengan persyaratan, meliputi:
a.
memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.
memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2
per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c.
memiliki ruang guru;
d.
memiliki ruang kepala;
e.
memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f.
memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan
pengawasan guru;
g.
memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.
memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai
dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i.
memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat;
dan
j. memiliki tempat sampah yang
tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB),
meliputi:
a.
memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas
minimal 3 m2 per-anak;
b.
memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di
luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c.
memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh
anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan;
dan
d. memiliki tempat sampah yang
tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA),
meliputi :
a.
memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas
minimal 3 m2 per anak;
b.
memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan
dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup,
aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan
yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang
aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti
rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok
usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD
Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan
jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di
dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru
melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan
yang aman dan sehat;
f. memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
9.
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUD Pasal 24, 25, 26, dan 27 menurut Kurikulum 2013 dalam
Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1)
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta
melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru
pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia
dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
-(4) Tenaga Kependidikan terdiri
atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD
(TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan
Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari
perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi
Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Kualifikasi
Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi
terakreditasi, atau
b. memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi
akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten
dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan
melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUD Pasal 28, 29, dan 30 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan
Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal 28
(1) Kualifikasi
Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari
Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong
belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai
negeri sipil;
- e. memiliki
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas
atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau
penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari
lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi
pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan,
kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana
terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Kualifikasi
Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang
dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I,
(III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi
non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga
yang berwenang;
e. memiliki
sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan
diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi
Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada
kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun
sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS
dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi
Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi
sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki
ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi
tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial
sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
11.
Standar
Proses PAUD Pasal 11 dan 12 menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah
no 137 tahun 2014
STANDAR
PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a.
perencanaan pembelajaran;
b.
pelaksanaan pembelajaran;
c.
evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan
dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik
anak, dan budaya lokal.
(2)
Perencanaan pembelajaran meliputi:
a.
program semester (Prosem);
b.
rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan
pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran
disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD
12.
Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak PAUD Pasal 7 dan 8
menurut Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
Pasal
7
(1)
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan
anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2)
Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat
dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada
panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan
oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB,
dan alat ukur lingkar kepala.
(3)
Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari
perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan
sosial-emosional, serta seni.
(4)
Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku
yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta
meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5) Pencapaian pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang
dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri
dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun,
terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12
bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas
kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun,
terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
13.
Standar Pembiayaan PAUD menurut
Kurikulum 2013 dalam Peraturan Pemerintah no 137 tahun 2014
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1)
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan
program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan
SDM.
(3)
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan
yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4)
Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak
mengikat.
(5) Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan
lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
14. 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki guru
dalam mengajar
Keterampilan-keterampilan dasar
seorang guru dalam mengajar.Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan
dasar mengajar, yakni:
1.
Keterampilan Bertanya
“Bertanya”
adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan,
pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh
berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar,
“Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus
yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
2.
Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement)
adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang
merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa,
bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si
penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi.
3.
Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi”
dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses
interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan
dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan
untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran
berlangsung.
4.
Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan”
adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk
menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada
2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini
mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan
yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau
rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.
5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
a. Membuka Pelajaran
Yang
dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi
bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari,
dan usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan
belajar. Komponen ketrampilan membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian
siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat
kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari.
b. Menutup
Pelajaran
Menutup pelajaran
(closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri
proses KBM. Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus
dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan
closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa.
“Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam menutup pelajaran: Merangkum
Pelajaran. Sebagai penutup, hendaknya guru memberikan ringkasan dari pelajaran
yang sudah disampaikan.
6.
Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi
kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat
digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok
kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan
bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving).
7.
Keterampilan mengelola kelas
Suasana
belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan
pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah
proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana
belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar
yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM,
sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8.
Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseoranga
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran
seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang
untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini
memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa.
Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan
antar siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa format mengajar seperti ini
ditandai oleh adanya hubungan interpersonal yang lebih akrab dan sehat antara
guru dengan siswa, adanya kesempatan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan, minat, cara, dan kecepatannya, adanya bantuan dari guru, adanya
keterlibatan siswa dalam merancang kegiatan belajarnya, serta adanya kesempatan
bagi guru untuk memainkan berbagai peran dalam kegiatan pembelajaran.
15. Struktur
organisasi dan tugasnya yang ada di PAUD
1. Tugas Pengelola Lembaga PAUD
·
Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dengan melibatkan
bagian tata usaha dan penanggung jawab masing-masing program layanan (misalnya
TK, KB, TPA, SPS).
·
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program yang dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
·
Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh program dan
kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
·
Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga,
organisasi, instansi, dan masyarakat dalam rangka peningkatan akses dan mutu
layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
2. Tugas Kepala PAUD / Wakilnya
·
Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan yang
menjadi tanggung jawabnya, dengan melibatkan pendidik PAUD.
·
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.
·
Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang
diselenggarakan guru, guru pendamping, dan pengasuh.
·
Melakukan kerjasama dengan penanggung jawab program
lainnya dalam rangka mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.
3. Tugas Tenaga Pendidik PAUD
·
Menyusun persiapan pembelajaran
·
Melaksanakan program pembelajaran
·
Melakukan penilaian pembel2. Lingkup Pembinaanajaran
Petugas
Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan
dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan
pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup
pembinaan program PAUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar