RESUME
materi pendidikan KEWARGANEGARAAN
Nama : Angguspa Selvera
NIM
: 06141181419064
Dosen : Drs.Emil El Faisal,M.pd
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
TAHUN AJARAN 2014/2015
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
DAFTAR ISI
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Mata Kuliah..................................................1
Identitas
Nasional......................................................................................................4
Demokrasi..................................................................................................................7
Geostrategi dan Ketahanan Nasional........................................................................10
Wawasan Nusantara..................................................................................................12
Negara Hukum dan HAM.........................................................................................15
Hubungan Negara dan Warga Negara.......................................................................19
Negara dan Konstitusi................................................................................................21
Integrasi Nasional......................................................................................................23
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH
A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan Menurut Beberapa Ahli
Pendefinisian mengenai pendidikan
kewarganegaraan terdiri atas beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa
ahli seperti yang dijelaskan di bawah ini:
a. John Mahoney, 1976
Ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan meliputi seluruh kegiatan sekolah, termasuk kegiatan ekstra
kurikuler seperti kegiatan di dalam dan di luar kelas, diskusi, dan organisasi
kegiatan siswa. Pendidikan kewarganegaraan diupayakan memuat nilai-nilai moral
yang berguna bagi pembentukan kepribadian peserta didik sebagai bekal hidup
bermasyarakat masa kini dan masa datang.
b.Jack Allen
Pendidikan kewarganegaraan
berfungsi sebagai pegangan bagi peserta didik untuk berinteraksi dan berbuat
sebagai warga negara yang baik sekaligus paham akan hak dan kewajibannya dalam
konteks kehidupan yang demokratis.
Dari pengertian-pengertian diatas
yang dikemukakan oleh beberapa ahli, bisa kita simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan
adalah pendidikan demokrasi yang memuat nilai-nilai moral untuk membentuk
kepribadian siswa agar menjadi warga negara yang baik sekaligus akan paham hak
dan kewajiban dalam konteks kehidupan yang demokratis, dan kelak dapat
membangun sistem politik yang demokratis.
B. Pengaruh Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Pengembangan Kepribadian
Universitas memberikan Mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (MPK) sebagai pengembangan kepribadian karena
pendidikan kewarganegaraan dapat membantu mahasiswa-mahasiswi menjadi warga
negara yang baik sekaligus paham antara hak dan kewajiban, dapat hidup
berdemokrasi, nasionalis, dengan dibekali nilai-nilai moral, norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
.
1
Menurut Iriyanto, Mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (MPK) adalah suatu program pendidikan nilai yang
dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi
sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan
untuk membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Agar bangsa Indonesia tidak
tertinggal dari bangsa-bangsa lain maka Pendidikan Nasional Indonesia perlu
dikembangkan searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan. Pendidikan
nasional memiliki fungsi sangat strategis yaitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan
(Citizenship Education) di perguruan tinggi sebagai kelompok MPK diharapkan
dapat mengemban misi fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut. Melalui
pengasuhan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi yang substansi kajian
dan materi instruksionalnya menunjang dan relevan dengan pembangunan masyarakat
demokratik berkeadaban, diharapkan mahasiswa akan tumbuh menjadi ilmuwan atau
profesional, berdaya saing secara internasionasional, warganegara Indonesia
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pergeseran nilai dapat terjadi
disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor
eksternal adalah pengaruh dari adanya globalisasi yang masuk kedalam bangsa
kita. Sedangkan faktor internal adalah faktor yang bersumber dari bangsa
Indonesia sendiri.
Contoh dari faktor eksternal
adalah globalisasi yang di semangati
liberalisme mendorong lahirnya sistem kapitalisme di bidang ekonomi dan
demokrasi liberal di bidang politik. Munculnya sistem baru seperti ini mampu
menggeser tatanan dunia lama yang lokal regional menjadi tatanan dunia baru
yang bersifat global. Masuknya nilai dan sistem – sistem baru dari luar seperti
ini menyebabkan terjadinya loncatan atau pergeseran dalam sistem tata nilai
kita. Muncul suatu keraguan untuk menerima nilai – nilai baru tersebut atau
mempertahankan nilai – nilai dasar yang dipegang oleh negara kita.
2
Sedangkan contoh dari faktor
internal adalah faktor yang bersumber dari bangsa Indonesia sendiri. Hal
seperti ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman seorang warga negara dalam
memahami Pancasila. Pancasila dianggap sebagai sebuah alat legitimasi kekuasaan
Orde Baru yang tidak dapat menyelesaikan krisis yang sedang dihadapi oleh
negara. Pemikiran seperti ini membuat semakin banyak orang yang menganggap
remeh Pancasila, bahkan menjadi anti Pancasila. Kesalahpahaman seperti ini
menjadikan masyarakat telah kehilangan sumber dan sarana orientasi terhadap
nilai sikap anti Pancasila seperti ini dapat menimbulkan masalah baru dalam
masyarakat, yaitu berkurangnya sikap nasionalisme.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengembangan diri seluas-luasnya. Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan
juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya,
maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep,
orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar
membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
3
IDENTITAS NASIONAL
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri
yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding
dengan pihak yang lain. Nasional berasal dari kata “nation” yang memiliki arti
bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio- kultural tertentu yang memiliki
semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Nasional atau Nasionalisme
memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu
harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Yakni suatu paham yang memberi ilham
kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami
segenap anggota- anggotanya.Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Jadi Identitas
nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim
hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Sejarah
Terbentuknya Identitas Nasional
Setiap bangsa
pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki
proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati
apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa
Indonesia tercinta. Melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak
zaman kerajaan – kerajaan pada abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar
kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika
timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemidian
kerajaan Airlangga dan Majapahit di jawa timur serta kerajaan – kerajaan
lainya. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut
yamin di istilahkan sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh
karena itu secara objektif sebagai dasar Identitas Nasional Indonesia. Oleh
karena itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif
sejarah sekaligus juga merupakan unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai
– nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia
. Penjabaran serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional
Indonesia
Penjabaran serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia Sebagai mana kita
ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di
miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa
hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti jawa,
Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan
untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun
mengeluarkan pendapatnya
. 2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih Bendera merupakan salah
satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna
serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai
ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah
dan Putih,
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya Lagu kebangsaan Indonesia
dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman
diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan
menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu
kebangsaan Indonesia yang diberi judul “ Indonesia Raya ” 4
4. Lambang Negara yaitu Pancasila Seperti pada Undang – undang
Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang
melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara
Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika Bhineka Tunggal Ika
berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat
dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui
harkat dan martabat pihak lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas
yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila Pancasila adalah kumpulan
nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat
di artikan dari segi global atau sekala besar.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 Disamping
pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu
“Konstitusi”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution”
atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah
Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda
dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “Grondwet” ( Grond
= dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat
mempunyai arti:
1. Lebih luas
dari pada Undang – undang dasar, atau
2. Sama dengan
penertian Undang – undang dasar.
8. Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat Yang di maksud dengan Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status
Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah
adalah republik.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertia wawasan sendiri Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh- pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi. Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau
tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu
yang sering di sebut dengan istilah Adat.
Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional
bangsa Indonesia melipiti :
1. Faktor Objektif, yang
meliputi faktor geografis – ekologis. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk
Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim dan terletak di persimpangan
jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi
perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa
Indonesia.
2. Faktor Subjektif, yaitu
faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia
( suryo, 2002 )
5
Unsur-unsur
Pembentuk Indentitas Nasional
Secara umum ada beberapa unsur yang terkandung dalam identitas
nasional, yaitu:
1. Pola perilaku Adat istiadat, budaya ataupun
kebiasaan ditengah masyarakat yang merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia
memiliki kearifan lokal yang sangat luhur serta mulia sifatnya.
2. Lambang-lambang Kita mempunyai fungsi aksentuasi terhadap tujuan
negara yang diimplementasikan oleh bendera, lagu kebangsaan, dann bahasa yang
tentu saja dilindungi Undang-undang.
3. Alat-alat perlengkapan Ini berfungsi sebagai faktor produksi
atau alat perubahan baik dimensi ekonomi maupun budaya sekaligus berkaitan
tentang sosial bermisal: Rumah Ibadah, alat transportasi, ciri khas kebangsaan
dll.
4.
Tujuan yang ingin dicapai Ini berfungsi dari tujuan yang bersifat dinamis dan
kontekstua diantaranya seperti budaya unggul karena sebagai yang mendiami
sebuah bangsa dijamin kesejahteraannya oleh UUD.
Adapun unsur-unsur pembentukan identitas nasional adalah:
1. Sejarah Sebelum menjadi Negara
yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa
kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas
pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
2. Kebudayaan Aspek kebuayaan yang
menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan
pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
3. Suku Bangsa Kemajemukan merupakan
indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama
dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk
hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan
di budayakan.
4. Agama Keanekaragaman agama merupakan
indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan
Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan
suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri
bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan
pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk
tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun
minoritas, atau kelompok lainnya.
5. Bahasa adalah salah satu atribut indentitas
nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah,
kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa
penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6. Kasta dan Kelas Kasta adalah
pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya
dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana
(kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa
atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang
lebih tingi dan begitu juga sebaliknya
Karakteristik Identitas Nasional
1. Identitas Cultural Unity (Identitas kesukubangsaan) Identitas
kesukubangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa
dalam arti sosiologis antropoligis. Identitas kesukubangsaan disatukan oleh
adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan dan daerah asal.
2. Identitas Political Unity (Identitas Kebangsaan) Identitas
Kebangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-Negara.
Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara
namun dewasa ini Negara yang relatif homogen yang hanya terdiri dari satu
bangsa tidak banyak . 6
DEMOKRASI
Arti Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
Kesetaraan sebagai warga Negara.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
Pluralisme dan kompromi.
Menjamin hak-hak dasar.
Pembaruan kehidupan social.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2.Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4.Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5.Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6.Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya
mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008)
menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system
pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1.Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah.
2.Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur.
3.Adanya hak memilih dan dipilih
4.Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman.
5.Adanya kebebasan mengakses informasi.
6.Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka.
7
Untuk mengukur
pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter
demokrasi, yaitu:
*Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu.
*Sistem pertanggungjawaban
pemerintah.
*Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara
*Pengawasan oleh rakyat.
Jenis-Jenis Demokrasi
:
Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
Temasuk jenis demokrasi ini
terdiri dari:
*Demokrasi langsung..
*Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
*Demokrasi perwakilan dengan system
pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a)
referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
*Demokrasl formal
*Demokrasi material.
*Demokrasi campuran
*Demokrasi liberal
*Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar
*Demokrasi system parementer;:
*Demokrasi system presidensial.
*Demokrasi berdasarkan titik
perhatian atau prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi;
*Demokrasi berdasarkan pninsip
ideologi:
*Demokrasi berdasarkan wewenang dan
hubungan antar alat kelengkapan Negara
System presidential
Negara
dikepalai presiden.
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang
dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada
presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga
Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini
dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian
dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5
Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu
lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang
dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat
dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante
tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian
dan dasar hidup bangsa Indonesia
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
8
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa
dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong.
Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1)
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah
anggota PNS Departemen Kehakiman
4)
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
Pemilihan umum lebih demokratis
Partai politik lebih mandiri
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing
bersifat otonom penuh.
9
Geostrategi & Ketahanan Nasional
Indonesia
GEOSTRATEGI
& KETAHANAN NASIONAL
.
Geostrategi asal kata “geo” yang berarti bumi, dan “strategi” yaitu usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan
suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturanaturan untuk
mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan
arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur
dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan
bermartabat. Konsepsi Geostrategi Indonesia Konsep geostrategi Indonesia pada
hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di
luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi
yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi
kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan
kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan
yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis
Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional
Republik Indonesia.
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali
dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. Tahapan
geostrategi Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan
Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia
yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan
strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional
mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan
sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep
strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal .Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan
pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi
Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode
untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan
menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional. Terhitung mulai
tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan
nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Tujuan geostrategi
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan
nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan
aspek-aspek alamiah.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah
Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban
(law and order) 10
b. Terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan
keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan
sosial ( yuridical justice & social justice) e. Tersedianya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
KETAHANAN
NASIONAL
Ketahanan
Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau
suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhanas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek,
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang
dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia
Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan
sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar
Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa
Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang
menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai
bangsa di dunia untuk memperebutkan dan menguasainya. Asas-asas Tannas Indonesia Adalah tata laku
berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri
dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
3. Asas Mawas ke Dalam dan
Mawas ke Luar
4. Asas Kekeluargaan
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat
dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta
lingkungan strategisnya.
3. Wibawa Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin
tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa
dan negara Indonesia.
4.
Konsultasi dan Kerjasama
Kesimpulan Jadi,
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman.
11
Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi
landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai
berikut :
1). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara;
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi
negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3). Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai
landasan konsepsional
4). Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
5). GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, serta perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Wawasan Nasional. Dalam membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa )yang artinya melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah memiliki arti yaitu cara meliha atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. 12
.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. . (Dari berbagai sumber)
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua
kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik,
tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo”
artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan
demikian geografis bersangkut paut dengan interrelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya,sedangkan politik selalu berhubungan dengan
kekuasaan atau pemerintah.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan
suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang
ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi
bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki
aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau
lokal.Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan. 13
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Unsur utama Geopolitik
1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
4. Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
Teori Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang Geopolitik. Salah satu teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan-Regionalisme.
Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup. Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Dikarenakan terdapat banyak keterbatasan serta tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
Konsepsi Geostrategis
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. 14
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
3. Ciri-ciri Negara Hukum
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada
3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
15
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
15
b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili hharuterpisahsatu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili hharuterpisahsatu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah
16
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah
16
Negara hukum Indonesia menurut UUD
1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
C. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality) 17
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
C. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality) 17
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
D. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketatapan MPR
e. Peraturan Perundang-undangan
2. Penegakan Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
18
HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
1.Pengertian Negara dan
Warga Negara
·
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang
didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
·
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
§ Adapun beberapa fungsi-fungsi dari
suatu Negara ialah :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
2. Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3. Melaksanakan
ketertiban
4. Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
5. Pertahanan
dan keamanan
6. Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari dalam maupun dari luar.
7. Menegakkan
keadilan
8. Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
2.HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia 19
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
- Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
·
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·
Kewajiban membela negara
·
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
- Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara
untuk dibela
3. Hak negara
untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
8. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara
yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang
ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
20
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan.
B. Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
C. konstitusi Indonesia
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rumusannya jelas
2. Bersifat singkat dan supel
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
21
4.
Peraturan hukum positif yang tinggi
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh semua rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh semua rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
22
INTEGRASI NASIONAL
INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan
kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
23
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
Contoh-contoh
pendorong integrasi nasional :
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian
24
Merkur Progress Adjustable Safety Razor - Cascado deccasino
BalasHapusThe Merkur Progress Adjustable Safety Razor is designed for a comfortable and aggressive shave. Merkur is known 제왕 카지노 for deccasino his comfortable and aggressive 바카라 사이트 shave with